KOMPAS.com – Sepanjang tahun 2020, Pemprov Bali fokus pada wisatawan nusantara (wisnus) karena kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) ditunda untuk sementara waktu.
Guna mendongkrak kedatangan wisnus, Dinas Pariwisata Provinsi Bali gencar mempromosikan jenis wisata berorientasi alam seperti pantai, danau, air terjun, persawahan, dan cagar alam.
Baca juga: Selama Agustus 2020, Setiap Hari 2.500-3.000 Orang Datang ke Bali via Bandara Ngurah Rai
Jika berencana untuk berlibur ke Bali dalam waktu dekat, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi selama era new normal.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisnus berkunjung ke Bali, berikut empat syarat yang harus dipatuhi, Selasa (8/9/2020):
1. Menunjukkan hasilswab atau rapid test
Wisatawan harus memiliki hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.
Hasil tersebut harus memiliki masa berlaku paling lama 14 hari sejak dikeluarkan. Nantinya, hasil ditunjukkan kepada petugas di bandara atau pelabuhan Bali.
Baca juga: 5 Desa Wisata Bali yang Jadi Favorit Turis Asing
Jika hasil yang ditunjukkan reaktif, wisatawan wajib mengikuti uji swab PCR di Bali dan mengikuti karantina di tempat yang telah disediakan Pemprov Bali sambil menunggu hasil keluar.
Biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab wisatawan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.