Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protokol Kesehatan Menginap di Hotel Saat PSBB Jakarta, seperti Apa?

Kompas.com - 14/09/2020, 15:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Mulai Senin (14/9/2020), DKI Jakarta resmi kembali memulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat.

Ada beberapa sektor yang ditutup dan ada pula yang masih diizinkan untuk beroperasi, salah satunya bisnis perhotelan.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tertulis bahwa sektor perhotelan menjadi salah satu bidang usaha yang tetap dapat beroperasi selama masa PSBB.

Tetap dibukanya hotel tentu dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ada sebelumnya, ataupun melalui peraturan yang berlaku di masa PSBB ketat hari ini.

Kompas.com merangkum protokol kesehatan atau peraturan yang ada di hotel, mulai dari untuk pengelola, pekerja, hingga tamu hotel di masa PSBB.

Baca juga: Simak, Protokol Kesehatan di Pintu Masuk Hotel

Selain itu, informasi ini juga ditambah dengan Panduan Protokol Kesehatan menginap di hotel yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Aturan menginap di hotel saat PSBB berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020

Dalam pergub tersebut, dituliskan bahwa penanggung jawab hotel wajib bertanggung jawab terhadap kegiatan perhotelan seperti:

  1. Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali
  2. Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)
  3. Meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel
  4. Melarang tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas untuk masuk hotel
  5. Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com