KOMPAS.com - Mulai Senin (14/9/2020), DKI Jakarta resmi kembali memulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat.
Ada beberapa sektor yang ditutup dan ada pula yang masih diizinkan untuk beroperasi, salah satunya bisnis perhotelan.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tertulis bahwa sektor perhotelan menjadi salah satu bidang usaha yang tetap dapat beroperasi selama masa PSBB.
Tetap dibukanya hotel tentu dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ada sebelumnya, ataupun melalui peraturan yang berlaku di masa PSBB ketat hari ini.
Kompas.com merangkum protokol kesehatan atau peraturan yang ada di hotel, mulai dari untuk pengelola, pekerja, hingga tamu hotel di masa PSBB.
Baca juga: Simak, Protokol Kesehatan di Pintu Masuk Hotel
Selain itu, informasi ini juga ditambah dengan Panduan Protokol Kesehatan menginap di hotel yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Aturan menginap di hotel saat PSBB berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020
Dalam pergub tersebut, dituliskan bahwa penanggung jawab hotel wajib bertanggung jawab terhadap kegiatan perhotelan seperti:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.