KOMPAS.com - Pada masa new normal atau era adaptasi kebiasaan baru (AKB), semua kegiatan wisata harus menerapkan protokol kesehatan, termasuk kegiatan wisata selam.
Protokol kesehatan tersebut wajib dijalankan atau dipatuhi pelaku usaha, pekerja, hingga wisatawan selam.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyusun Panduan Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE) Usaha Wisata Selam.
Baca juga: Bagaimana Diving Saat Era New Normal?
Buku panduan tersebut, saat ini sudah selesai disosialisasikan pada Selasa (6/10/2020) melalui Live Streaming di channel Youtube Kemenparekraf.
Salah satu tim penyusun CHSE usaha wisata selam Kemenparekraf, Abimanju Carnadie mengatakan, buku ini terbagi secara garis besar mulai dari panduan umum, lalu merujuk ke panduan khusus.
Untuk panduan khususnya, dibagi lagi menjadi panduan khusus pekerja, pelanggan atau wisatawan, aktivitas usaha wisata selam, pengelolaan tempat usaha wisata selam dan lain sebagainya.
Teruntuk wisatawan, sebelum mulai menyelam di lautan luas Nusantara, harap simak tujuh panduan khususnya berikut ini:
1. Sebelum masuk area wisata, wajib cek suhu tubuh
Semua wisatawan atau pelanggan wisata selam, sebelum masuk kawasan wisata, wajib diperiksa suhu tubuhnya.
Baca juga: Tempat Wisata Selam Tutup, Pelaku Wisata Selam Terpaksa Banting Setir Jual Hasil Laut
Adapun suhu tubuh wisatawan atau pelanggan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius. Jika suhu tubuh tinggi, akan dilakukan dua kali pemeriksaan dengan interval 5 menit.
Jika suhu tubuh masih tinggi, maka tidak diizinkan untuk masuk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.