KOMPAS.com – Pemerintah resmi menanggung tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passanger Service Charge (PSC) di 13 bandara di Indonesia mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020.
Berdasarkan keterangan pers yang Kompas.com terima, Sabtu (24/10/2020), Sriwijaya Air Group menanggapi dengan positif kebijakan tersebut.
“Tentu saja Sriwijaya Air Group akan mendukung penuh kebijakan ini, dan bersinergi bersama pemerintah guna membangkitkan kembali gairah masyarakat untuk bepergian lagi dengan pesawat terbang,” kata Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena.
Baca juga: Biaya Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Tarif Pesawat Turun
Penggratisan PJP2U diyakini akan menggerakkan kembali roda perekonomian sektor penerbangan Indonesia.
Sebab, pembebasan airport tax yang sebelumnya ditanggung oleh masyarakat yang membeli tiket pesawat terbang membuat harga tiket menurun.
Tiket perjalanan dengan harga terbaru yang sudah bebas biaya airport tax dapat dibeli di situs resmi maskapai penerbangan Sriwijaya Air.
Para calon penumpang juga dapat membeli tiket pesawat maskapai tersebut dengan cara datang langsung ke kantor pemasaran Sriwijaya Air terdekat.
Pembebasan pajak
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menuturkan, insentif PJP2U totalnya adalah Rp 175,7 miliar dari anggaran Rp 216,5 miliar.
Adapun, pemerintah telah menyiapkan anggaran tersebut untuk stimulus bagi transportasi dan pariwisata dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: 5 Fakta Menarik Seongyojang, Rumah Tradisional Milik Bangsawan Dinasti Joseon
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.