KOMPAS.com – Pemerintah resmi menanggung tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passanger Service Charge (PSC) di 13 bandara di Indonesia mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020.
Berdasarkan keterangan pers yang Kompas.com terima, Sabtu (24/10/2020), Sriwijaya Air Group menanggapi dengan positif kebijakan tersebut.
“Tentu saja Sriwijaya Air Group akan mendukung penuh kebijakan ini, dan bersinergi bersama pemerintah guna membangkitkan kembali gairah masyarakat untuk bepergian lagi dengan pesawat terbang,” kata Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena.
Baca juga: Biaya Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Tarif Pesawat Turun
Penggratisan PJP2U diyakini akan menggerakkan kembali roda perekonomian sektor penerbangan Indonesia.
Sebab, pembebasan airport tax yang sebelumnya ditanggung oleh masyarakat yang membeli tiket pesawat terbang membuat harga tiket menurun.
Tiket perjalanan dengan harga terbaru yang sudah bebas biaya airport tax dapat dibeli di situs resmi maskapai penerbangan Sriwijaya Air.
Para calon penumpang juga dapat membeli tiket pesawat maskapai tersebut dengan cara datang langsung ke kantor pemasaran Sriwijaya Air terdekat.
Pembebasan pajak
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menuturkan, insentif PJP2U totalnya adalah Rp 175,7 miliar dari anggaran Rp 216,5 miliar.
Adapun, pemerintah telah menyiapkan anggaran tersebut untuk stimulus bagi transportasi dan pariwisata dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: 5 Fakta Menarik Seongyojang, Rumah Tradisional Milik Bangsawan Dinasti Joseon
Adanya insentif ini membuat harga tiket pesawat menurun. Hal tersebut lantaran sebelumnya tarif PJP2U ditanggung oleh masyarakat yang membeli tiket pesawat terbang.
“Stimulus PJP2U ini adalah berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan,” ungkap Novie, melansir Kompas.com.
Insentif berlaku bagi masyarakat yang membeli tiket di 13 bandara untuk periode penerbangan sebelum 1 Januari 2021.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar 13 bandara yang mendapatkan stimulus PJP2U yang telah Kompas.com rangkum, Sabtu (24/10/2020):
Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat naik pesawat tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.