Untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.
“Proses permohonan visanya sama. Tapi begitu mau dikeluarkan persetujuan mereka ada satu proses tambahan yaitu dirapatkan oleh tim tadi,” jelas Arvin.
“Kalau di Indonesia ini proses pengajuan visanya oleh sponsor. Jadi kita juga nanti pada saat rapat sponsornya kita panggil, profil orangnya juga kita lihat. Apabila diperlukan kita minta dari perwakilan untuk memanggil orangnya diwawancara,” sambung dia.
Baca juga: WNA Sudah Bisa Ajukan Visa Kunjungan ke Indonesia, untuk Kegiatan Apa Saja?
Sementara ini Indonesia baru membuka layanan visa untuk beberapa tujuan saja. Seperti dilansir dari situs resmi Imigrasi, layanan selama pandemi Covid-19 hanya mengakomodasi orang asing yang akan bekerja di proyek strategis nasional.
Juga orang asing yang akan melakukan investasi, tenaga kerja asing yang bekerja di sektor formil tapi bukan merupakan proyek strategis nasional, orang asing sebagai tenaga medis dan tenaga bantuan dan alasan kemanusiaan.
Jenis visa yang tersedia adalah Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan indeks B211A dan B211B.
Visa Tinggal Terbatas antara lain, Tenaga Ahli Indeks C312, Investor dengan lama tinggal satu tahun indeks C313, Investor dengan lama tinggal dua tahun indeks C314, Penyatuan Keluarga indeks C317, dan Wisatawan Lansia Mancanegara indeks C319.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.