Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Kapal Laut Selama PPKM, Minimal Rapid Antigen H-3 Keberangkatan

Kompas.com - 12/01/2021, 19:19 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan dengan transportasi laut selama pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku mulai 9 – 25 Januari 2021.

Aturan ini berjalan beriringan dengan aturan yang tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 yang berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan baru perjalanan transportasi laut seperti dirangkum Kompas.com:

Wajib terapkan protokol kesehatan

Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi; jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan. Serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Bali

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Masker yang digunakan harus berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Syarat untuk penumpang ke Pulau Bali

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan dari dan ke menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib menunjukkan tiket dan/atau boarding pass beserta dokumen perjalanan khusus.

Dokumen tersebut meliputi identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Penumpang juga wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dilakukan paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: 8 Aturan Terbaru Keluar-Masuk Jakarta Naik Transportasi Umum Saat PPKM

Syarat untuk penumpang selain ke Pulau Bali

Syarat ini berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan dari dan ke pelabuhan di Pulau Jawa, antarpelabuhan di dalam Pulau Jawa, atau antar pelabuhan lainnya selain pelabuhan di Pulau Jawa dan Bali.

Di antaranya wajib menunjukkan surat keterangan RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif atau nonreaktif yang pengambilan sampelnya dilakukan paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik menggunakan sepeda motor saat keluar dari kapal di Pelabuhan Ketapang BanyuwangiKOMPAS.COM/Ira Rachmawati Pemudik menggunakan sepeda motor saat keluar dari kapal di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Pengecualian syarat RT-PCR atau rapid test antigen

Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi juga tidak wajib menyerahkan syarat tersebut.

Namun, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan setempat secara acak atau random test oleh Satgas Covid-19 Daerah jika diperlukan.

Ketentuan syarat tes ini juga tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama PPKM dari dan ke Daerah Selain Jawa-Bali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com