Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/01/2021, 09:14 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali akan berlaku mulai, Senin (11/1/2021).

PPKM mirip dengan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Adapun sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali, yakni:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Baca juga: Tak Ada Dalam Daftar Pemerintah Pusat, Pemkot Pasuruan Ikut Terapkan PPKM

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api Selama PPKM Jawa-Bali

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tidak ada batas maksimal penumpang pesawat

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru terkait petunjuk operasional transportasi udara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, 11 – 25 Januari 2021.

Dalam aturan baru tersebut, Kemenhub menghapus aturan soal jumlah batas maksimal penumpang di dalam pesawat.

Penghapusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, aturan mengenai pembatasan jumlah maksimal penumpang di dalam pesawat telah diatur dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020. Di sana, tertera bahwa batas maksimal jumlah penumpang di dalam pesawat adalah maksimal 70 persen kapasitas.

Baca juga: Simak, Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat Selama PPKM Jawa-Bali

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com