Restoran dan kafe juga dilarang menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat dan tidak menyelenggarakan live music. Tak itu saja, penyajian makanan dalam bentuk buffet atau prasmanan juga tidak diperbolehkan.
Terkait PPKM di sektor perhotelan, untuk aktivitas hotel diizinkan melayani penginapan secara normal.
Sementara untuk kegiatan di ballroom, ruang pertemuan, atau sejenisnya yang berada di lingkungan hotel hanya diizinkan mulai pukul 08.00 – 19.00 WIB. Kapasitasnya pun terbatas paling banyak 25 persen dari batas maksimal kapasitas tamu.
Restoran dan kafe di hotel dilarang menyelenggarakan live music dan menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat kecuali delivery room untuk tamu pengunjung hotel yang menginap.
Tak itu saja, fasilitas karaoke, pusat kebugaran/gym, salon kecantikan/salon/barbershop, spa, massage/pijat/refleksi, dan arena bermain anak juga belum diperbolehkan beroperasi.
Dalam SE Disparbud tersebut juga disebutkan beberapa kegiatan atau aktivitas yang tidak diperbolehkan berlangsung selama masa PPKM. Di antaranya adalah;
Kegiatan atau aktivitas usaha sektor hiburan, meliputi pub/klab malam/bar, karaoke, diskotik, bioskop, pusat kebugaran/gym, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa/massage, arena bermain anak, biliar, dan arena permainan.
Kegiatan atau aktivitas usaha lokasi wisata, meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dan taman beretma.
Kegiatan atau aktivitas usaha gelanggang seni dan/atau kegiatan atau aktivitas event dan/atau konser musik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.