Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/01/2021, 17:56 WIB


KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mulai menerapkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 11 – 25 Januari 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

Merespon hal itu, Pemkab Bandung mengeluarkan aturan mengenai PPKM melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4431/51/HUK tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

Khususnya tempat-tempat wisata yang berada di kawasan Kabupaten Bandung, dipastikan akan tetap dibuka dengan pembatasan yang ketat. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam SE Nomor 556/54/Disparbud dan SE Nomor 556/64/Disparbud.

Baca juga: PHRI Jabar: PPKM Bisa Buat Okupansi Hotel Terjun Bebas

“Pembatasan yang berlaku sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dan juga sesuai dengan keputusan gubernur di tingkat provinsi jawa barat, surat edaran gubernur, dan surat edaran bupati,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Yosep Nugraha ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini paparan lengkap pembatasan operasional tempat wisata di Kabupaten Bandung seperti yang dirangkum Kompas.com:

Wayang Windu Panenjoaninstagram.com/wwp1800skypark Wayang Windu Panenjoan

1. PPKM di tempat wisata

Terkait pelaksanaan PPKM di tempat wisata, segala kegiatan di lokasi wisata termasuk objek wisata alam, kolam renang atau waterboom atau waterpark, wisata tirta/air, arung jeram, agro wisata, desa wisata, dan bumi perkemahan tetap diperbolehkan.

Namun, ada pembatasan khusus yang diberlakukan. Yakni jumlah pengunjungnya paling banyak 25 persen dari kapasitas maksimal pengunjung di lokasi wisata.

Selain itu, jam operasionalnya pun dibatasi sesuai dengan jenis usaha pariwisatanya. Jam operasional untuk lokasi wisata dibatasi mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB saja.

Karena jam operasional yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB saja, maka kegiatan menginap dalam hal ini berkemah di bumi perkemahan tidak lagi diperbolehkan.

2. Pembatasan di tempat wisata air

“Untuk wisata air, ini ada ketentuan khusus dari Kepgub (Keputusan Gubernur) tentang protokol kesehatan di sektor pariwisata, budaya, dan ekraf yang diberlakukan selama masa PPKM ini,” terang Yosep.

Ketentuan tersebut mencakup jam operasional mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB, jumlah maksimal pengunjung hanya 25 persen dari batas maksimal, dan harus menutup area fasilitas permainan air.

“Perosotan air, air mancur, yang memungkinkan memunculkan kerumunan orang atau antrean. Karena prinsip PPKM ini adalah untuk menghindari terjadinya kerumunan,” sambung Yosep.

Baca juga: Kota Bandung PSBB Proporsional, Ada Pembatasan Ketat untuk Pariwisata

3. PPKM di tempat makan

Kemudian, untuk pelaksanaan PPKM di restoran/rumah makan/kafe, termasuk jumlah maksimal pengunjung yang bisa makan di tempat hanya sebesar 25 persen dari batas maksimal kapasitas tempat tersebut.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Sementara jam operasional untuk restoran, rumah makan, kafe, dan usaha jasa makan-minum lainnya yang sejenis dibatasi hanya mulai pukul 08.00 – 19.00 WIB.

Restoran dan kafe juga dilarang menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat dan tidak menyelenggarakan live music. Tak itu saja, penyajian makanan dalam bentuk buffet atau prasmanan juga tidak diperbolehkan.

Ilustrasi Jawa Barat - Tempat wisata Kawah Putih di Kabupaten Bandung.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Jawa Barat - Tempat wisata Kawah Putih di Kabupaten Bandung.

4. PPKM di hotel

Terkait PPKM di sektor perhotelan, untuk aktivitas hotel diizinkan melayani penginapan secara normal.

Sementara untuk kegiatan di ballroom, ruang pertemuan, atau sejenisnya yang berada di lingkungan hotel hanya diizinkan mulai pukul 08.00 – 19.00 WIB. Kapasitasnya pun terbatas paling banyak 25 persen dari batas maksimal kapasitas tamu.

Restoran dan kafe di hotel dilarang menyelenggarakan live music dan menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat kecuali delivery room untuk tamu pengunjung hotel yang menginap.

Tak itu saja, fasilitas karaoke, pusat kebugaran/gym, salon kecantikan/salon/barbershop, spa, massage/pijat/refleksi, dan arena bermain anak juga belum diperbolehkan beroperasi.

5. Kegiatan atau aktivitas yang dilarang

Dalam SE Disparbud tersebut juga disebutkan beberapa kegiatan atau aktivitas yang tidak diperbolehkan berlangsung selama masa PPKM. Di antaranya adalah;

Kegiatan atau aktivitas usaha sektor hiburan, meliputi pub/klab malam/bar, karaoke, diskotik, bioskop, pusat kebugaran/gym, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa/massage, arena bermain anak, biliar, dan arena permainan.

Kegiatan atau aktivitas usaha lokasi wisata, meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dan taman beretma.

Kegiatan atau aktivitas usaha gelanggang seni dan/atau kegiatan atau aktivitas event dan/atau konser musik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Omah Prahu 99, Tempat Nongkrong Asyik dengan Panorama Sunset Waduk Cengklik Boyolali

Omah Prahu 99, Tempat Nongkrong Asyik dengan Panorama Sunset Waduk Cengklik Boyolali

Jalan Jalan
Kisah Penjual Musik Lawas di Pasar Barang Antik, Malah Berharap Dagangan Tak Cepat Habis

Kisah Penjual Musik Lawas di Pasar Barang Antik, Malah Berharap Dagangan Tak Cepat Habis

Hotel Story
3 Air Terjun di Kabupaten Biak Numfor, Tak Jauh dari Pusat Kota

3 Air Terjun di Kabupaten Biak Numfor, Tak Jauh dari Pusat Kota

Jalan Jalan
Tempat Beli Oleh-oleh Haji di Pasar Tanah Abang, di Mana Lokasinya?

Tempat Beli Oleh-oleh Haji di Pasar Tanah Abang, di Mana Lokasinya?

Jalan Jalan
Sejarah Stasiun Rangkasbitung, Urat Nadi Perekonomian Rakyat Banten

Sejarah Stasiun Rangkasbitung, Urat Nadi Perekonomian Rakyat Banten

Travel Update
Awas Bisa Dipidana, Ini 18 Larangan dan Sanksi pada Pendakian Gunung Prau via Dieng

Awas Bisa Dipidana, Ini 18 Larangan dan Sanksi pada Pendakian Gunung Prau via Dieng

Travel Update
AP I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023, Tertinggi sejak Pandemi

AP I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023, Tertinggi sejak Pandemi

Travel Update
3 Spot Diving di Biak Numfor Papua, Bisa Lihat Bangkai Pesawat

3 Spot Diving di Biak Numfor Papua, Bisa Lihat Bangkai Pesawat

Jalan Jalan
Mengenal Danau Ranau, Lokasi Sport Tourism di Sumatera Selatan

Mengenal Danau Ranau, Lokasi Sport Tourism di Sumatera Selatan

Jalan Jalan
Dikunjungi Jokowi, Ketahui 5 Fakta Pasar Chow Kit di Malaysia

Dikunjungi Jokowi, Ketahui 5 Fakta Pasar Chow Kit di Malaysia

Jalan Jalan
Ada Balap Sepeda Sambil Nikmati Danau Ranau di Sumatera Selatan

Ada Balap Sepeda Sambil Nikmati Danau Ranau di Sumatera Selatan

Travel Update
Harga Tiket Pesawat ke Yogyakarta dari Jakarta PP per Juni 2023

Harga Tiket Pesawat ke Yogyakarta dari Jakarta PP per Juni 2023

Travel Update
Batik Air Terbang Langsung dari Kualanamu ke Chennai per Agustus 2023

Batik Air Terbang Langsung dari Kualanamu ke Chennai per Agustus 2023

Travel Update
3 Tips ke Pasar Barang Antik Jalan Surabaya, Cari Tahu Sebelum Beli

3 Tips ke Pasar Barang Antik Jalan Surabaya, Cari Tahu Sebelum Beli

Travel Tips
7 Wisata di Kabupaten Bandung yang Populer, Bisa untuk Liburan Sekolah

7 Wisata di Kabupaten Bandung yang Populer, Bisa untuk Liburan Sekolah

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com