Ia melanjutkan, informasi yang dimaksud adalah kemudahan akses bagi WNA untuk memasuki wiayah Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Informasi tertuang dalam e-book yang dia jual seharga 30 dollar AS atau Rp 422.161.
Untuk diketahui, Gray yang tinggal di Bali bersama pasangannya tiba di Indonesia dan memasuki Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA.
Usai melakukan pemeriksaan data masuk Gray, Jamaruli melanjutkan, pihaknya langsung memeriksa dan memanggil sponsor Gray yang berinisal IGW pada Senin (18/1/2021).
Baca juga: Dampak PPKM, Okupansi Hotel di Bali Hanya Single Digit
Terkait jalur khusus yang dikatakan Gray mampu membuat wisman masuk ke Indonesia, Jamaruli mengatakan bahwa dia mengaui tidak mengenal agen visa yang dicantumkan dalam e-booknya.
“Dia hanya cantumkan agen. Kenapa? Hasil Googling, diketahui agen tersebut banyak beri informasi bagaimana cara masuk ke Indonesia. Hanya lewat Google diketahui. Ternyata hubungan dengan agen tersebut tidak ada,” sambung Jamaruli.
Wisman masih tidak bisa masuk ke Indonesia
Jamaruli menegaskan, wisman dari negara mana pun saat ini tidak bisa masuk ke Indonesia, baik lewat jalur resmi atau tidak resmi.
Tindakan yang dilakukan Gray, lanjutnya, telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” seperti tertera dalam pasal tersebut.
Selain itu, ajakan Gray juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Bahkan, dia juga melanggar Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Ada Vaksin, Kapan Waktu yang Tepat untuk Sambut Turis Asing?
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Indonesia memperpanjang larangan WNA masuk ke Indonesia selama dua pekan setelah sebelumnya larangan berlaku pada 22 Desember 2020-8 Januari 2021.
Adapun, kebijakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (11/1/2021).
Meski larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia nantinya tidak akan diperpanjang, wisatawan mancanegara (wisman) masih dilarang berkunjung berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Melalui Permenkumham tersebut, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.