KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi hingga kini masih melayani proses pembuatan paspor di masa pandemi.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang memastikan bahwa proses pelayanan paspor tidak dihentikan.
Proses pelayanan paspor masih belum mengalami perubahan kebijakan sejak pertama kali dibuka di masa pandemi sejak Juni 2020 lalu.
“Enggak (dihentikan). Pelayanan paspor tetap jalan. Kuota dikurangi sampai 50 persen. Antrean tetap menggunakan aplikasi Apapo. Protokol kesehatan tetap diutamakan,” kata Arvin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Ini Cara Bikin Paspor
Apapo merupakan singkatan dari Aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunggah langsung ke ponsel.
Seperti tertera dalam berita Kompas.com, kuota antrean layanan paspor akan dibuka setiap Jumat mulai pukul 14.00 WIB.
Selama masa pandemi, tentu saja protokol kesehatan harus tetap dijaga. Semua orang yang mengunjungi kantor imigrasi harus menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Bagi kamu yang ingin membuat paspor di masa pandemi, berikut ini alur pembuatan paspor yang bisa kamu ikuti:
1. Daftar melalui Apapo
Pertama, kamu perlu mengunduh Apapo melalui Google Play Store atau App Store secara gratis di ponsel milikmu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.