4. Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa
Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
5. Syarat khusus ke Pulau Bali
Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Rest Area di Tol Semarang-Solo Bisa untuk Tempat Wisata
Selain itu, bisa juga dengan menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 yang tesnya bisa dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC (electronic-Health Access Card) Indonesia.
6. Pengecualian
Khusus untuk anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
7. Diimbau isi e-HAC
Pengisian e-HAC Indonesia ini juga diimbau bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi.
8. Wajib patuhi protokol kesehatan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.