6. Pengecualian
Khusus untuk anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
7. Diimbau isi e-HAC
Pengisian e-HAC Indonesia ini juga diimbau bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi.
8. Wajib patuhi protokol kesehatan
Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
9. Perbedaan dengan aturan sebelumnya
Perbedaan antara aturan baru ini dengan aturan sebelumnya yang tertera pada SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021 salah satunya adalah soal penggunaan tes GeNose C19.
Awalnya aturan yang memperbolehkan syarat GeNose hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api. Kini, pelaku perjalanan transportasi darat bisa juga menggunakan tes GeNose C19 yang tersedia di rest area.
Ada juga perubahan dalam jangka waktu berlakunya hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen khusus untuk perjalanan ke Bali. Dalam SE sebelumnya, syarat hasil negatif tes Covid-19 punya batas waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Stasiun Bekasi Mulai Layani Tes GeNose untuk Penumpang KA
Sementara di aturan baru ini, sampel tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, poin yang mengatur soal syarat khusus perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api serta kendaraan pribadi yang diatur dalam SE Nomor 7 juga ditiadakan.
Aturan tersebut tidak tertera dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 yang baru ini.
Selain perbedaan tersebut, ketentuan yang ada dalam SE terbaru ini relatif masih sama dengan aturan perjalanan sebelumnya.