KOMPAS.com – Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, buka bersama dapat dilakukan di restoran saat Ramadhan tiba.
Kendati demikian, hal tersebut tetap mengacu pada aturan yang telah diterapkan terkait implementasi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
“Kalau bukber (buka bersama) tidak ada masalah karena waktunya masih dalam jam operasional restoran,” ujar dia dalam konferensi pers virtual “Media Briefing PHRI Jakarta tentang Vaksinasi”, Senin (5/4/2021).
Baca juga: PHRI Dukung PPKM Mikro karena Perubahan Operasional Restoran
Adapun selama new normal, saat ini restoran dan cafe di DKI Jakarta diizinkan untuk beroperasional hingga 21:00 WIB.
Jika ada warga yang ingin mengadakan acara buka bersama di restoran atau kafe, mereka bisa melakukannya selama tidak melebihi jam tutup.
“Tinggal nanti masalah protokol kesehatan yang harus benar-benar diterapkan, dijaga. Tetap kondisi jaga jarak dan sebagainya harus dilaksanakan dengan tertib,” jelas Gumilar.
Sementara itu, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono pada kesempatan yang sama menuturkan hal yang senada dengan Gumilar.
Menurut dia, kegiatan buka bersama dapat dilakukan oleh masyarakat jika tidak berlangsung melebihi jam operasional restoran atau kafe. Kendati demikian, pihak Sutrisno berharap ada kelonggaran terkait kapasitas pengunjung yang saat ini tengah dibatasi.
“Dulu dibatasi 25 persen, sekarang sudah bisa 50 persen. Kita harap bisa lebih ditingkatkan tapi dengan catatan tentu kita harus patuhi protokol kesehatan, jangan terlalu padat,” tutur dia.
Jika restoran atau cafe belum diizinkan untuk beroperasi pada kapasitas kunjungan 100 persen, dia meminta setidaknya mereka diizinkan untuk memiliki kapasitas kunjungan 75 persen.
Baca juga: Ini Tantangan Adaptasi Normal Baru untuk Hotel dan Restoran
Menanggapi hal tersebut, Gumilar menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih coba untuk mendalami perihal peningkatan kapasitas pengunjung.
“Masih coba dalami dulu apa ditingkatkan misal menjadi 75 persen. Tapi memang sampai saat ini masih 50 persen sambil menunggu pembahasan dengan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
“Dengan program PPKM, tentu jangan sampai timpang-tindih antara (aturan) Pemda dan Pemerintah Pusat. Khususnya soal jam operasional dan kapasitas usaha. Selama ini memang dari Pemerintah Pusat sudah terapkan tentang kapasitas dan jam operasiona,” lanjut Gumilar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.