“Kita pakai swab tes secara mobile. Nah, yang hasilnya positif, maka akan langsung kita isolasi. Putar balik,” tutur dia.
Pada 2020, warga yang melakukan perjalanan menuju dan dari DKI Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Lantas, apakah SIKM diberlakukan untuk periode mudik lebaran tahun ini?
Dalam pemberitaan Kompas.com, Rabu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perjalanan dalam Jabodetabek dapat dilakukan tanpa menggunakan SIKM.
“Dalam kawasan aglomerasi tidak diperlukan SIKM,” ujar Syafrin, Rabu.
Dengan begitu, warga Jabodetabek yang ingin mudik atau wisata lokal antar wilayah dapat dengan leluasa bepergian tanpa perlu melampirkan SIKM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.