Alhasil, pihaknya akan memperketat pemeriksaan di perbatasan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah maupun penjagaan di pintu gerbang ke luar jalan tol.
“Beberapa titik perbatasan seperti di Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Madiun, Magetan, Bojonegoro, Tuban banyak perbatasan, baik jalan nasional maupun jalan kabupaten, dan jalan provinsi,” ucap dia.
Selain ada pengetatan pengawasan pada pintu masuk Jawa Timur, pemerintah Indonesia juga melarang adanya perjalanan orang dalam negeri lintas kota/kabupaten/provinsi.
Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Wisata Goa di Pacitan Sudah Buka, Wajib Pakai Sarung Tangan
SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Sementara untuk perjalanan selain periode mudik lebaran 6-17 Mei, ada juga pengetatan pada 22 April- Mei dan 18-24 Mei. Hal ini disebutkan dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Akan tetapi, terdapat pengecualian untuk mudik lokal atau perjalanan antarkota/kabupaten yang saling terhubung bagi masyarakat yang tinggal dalam wilayah aglomerasi.
Saat ini, Indonesia telah menetapkan delapan wilayah aglomerasi yakni sebagai berikut: