Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendaki Gunung Sumbing via Dusun Butuh Kaliangkrik

Kompas.com - 07/05/2021, 19:09 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Kepala Dusun Butuh, Lilik Setiyawan, mengatakan bahwa pendakian Gunung Sumbing via Dusun Butuh di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah akan tutup pada 10-16 Mei 2021.

Kendati demikian, jalur tersebut akan dibuka lagi pada Minggu (16/5/2021) untuk calon pendaki meski khusus untuk mereka yang berdomisili di Kabupaten Magelang saja.

Sebab, pembukaan kembali jalur pendakian Gunung Sumbing via Butuh masih termasuk dalam periode larangan mudik 6-17 Mei yang digaungkan oleh pemerintah Indonesia.

Baca juga: Pendakian Gunung Sumbing via Butuh Tutup Saat Libur Lebaran

“Tergantung aturan pemerintah saja, kalau aturan larangan mudik sudah tidak ada berarti bebas dari daerah mana saja,” jelas dia, Jumat (7/5/2021).

Meski begitu, kamu tidak perlu berkecil hati karena tetap bisa mendaki Gunung Sumbing via Dusun Butuh usai periode larangan mudik.

Namun sebelum menyiapkan peralatan pendakian, catat dulu syarat mendaki Gunung Sumbing via Dusun Butuh agar pendakian nanti tetap aman, nyaman, dan mematuhi peraturan:

  • Pendaki dari luar Kabupaten Magelang wajib membawa hasil negatif rapid tes antigen, PCR, atau GeNose*.
  • Pendaki dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Banten wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM) selain membawa syarat pada poin nomor satu*.
  • Calon pendaki, jika sudah tidak ada larangan mudik dan pengetatan seperti yang tertera dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021, wajib membawa surat keterangan sehat dari puskesmas, klinik, atau dokter daerah asal.
  • Wajib pakai masker, penyemprotan disinfektan, cuci tangan, dan jarak di basecamp.
  • Rombongan pendaki maksimal delapan orang. Jika berjumlah dua orang yang terdiri dari pria dan wanita, mereka wajib memiliki satu alamat rumah yang dibuktikan dari KTP.
  • Satu pendaki satu kartu identitas diri. Alternatif selain KTP adalah kartu tanda mahasiswa (KTM) atau kartu keluarga (KK). Identitas diri dapat berbentuk fotokopi atau asli.
  • Pendaki berusia di bawah 15 tahun wajib didampingi oleh orangtua.
  • Penggunaan tenda sesuai kapasitas.
  • Kuota per hari maksimal 100 pendaki.
  • Pelayanan registrasi setiap hari pukul 07:30-21:00 WIB. Basecamp tutup pukul 22:00 WIB.
  • Waktu pendakian maksimal satu malam.
  • Waktu turun maksimal pukul 18:00 WIB harus sudah sampai basecamp.

Baca juga: Pendakian Gunung Sumbing via Butuh Kaliangkrik, Ini Estimasi Waktunya

Puncak Rajawali Gunung Sumbing.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Puncak Rajawali Gunung Sumbing.

Syarat bawa hasil negatif antigen, PCR, atau GeNose

Terkait syarat membawa hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Adapun, syarat tersebut juga tertera dalam SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca juga: Rute Menuju Basecamp Gunung Sumbing via Butuh Kaliangkrik dan Harga Tiketnya

SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.

Untuk hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, periode pengambilan sampel masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:

Udara

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di bandara sebelum keberangkatan.

Laut

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Seorang Pendaki sedang minum di Gunung Sumbing.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Seorang Pendaki sedang minum di Gunung Sumbing.

Kereta api

  • Mengutip Kompas.com, Kamis, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di stasiun sebelum keberangkatan.

Baca juga: Wisata ke Nepal van Java Dusun Butuh Kaliangkrik Magelang, Ini Panduan Lengkapnya

Darat

  • Pelaku perjalanan transportasi umum: Ada tes acak rapid test antigen atau GeNose jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
  • Pelaku perjalanan transportasi pribadi: Diimbau lakukan tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose di rest area.

SIKM untuk yang keluar dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021), Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan SIKM selama periode larangan mudik.

Untuk Jakarta, pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui aplikasi JakEVO. SIKM akan diberikan dalam bentuk daring yang ditandatangani kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.

Lalu, SIKM untuk keluar Depok tertera dalam SE Nomor 443/201.1-Huk/Satgas. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kantor kelurahan sesuai domisili.

Baca juga: Panduan Transportasi ke Basecamp Pendakian Gunung Sumbing via Butuh dari Jakarta

Pemkot Tangerang terapkan SIKM lewat SE Nomor 130/1714-Tapem. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan setempat.

Punggungan Gunung Sumbing yang berselimut kabut.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Punggungan Gunung Sumbing yang berselimut kabut.

Kemudian, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terapkan SIKM lewat SK Nomor 551.1./Kep.228-Dishub/V/2021. Pengurusan dilakukan di kelurahan dengan surat pengantar dari Ketua RT/RW.

Syarat perjalanan usai 17 Mei

Selain periode mudik lebaran 6-17 Mei, ada juga pengetatan pada 18-24 Mei. Hal ini disebutkan dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Syaratnya sebagai berikut:

Udara

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di bandara sebelum keberangkatan.

Laut

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca juga: Naik Gunung Prau Bisa Lihat Gunung Sindoro dan Sumbing, Coba Lewat Igirmranak

Kereta api

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Darat

  • Pelaku perjalanan transportasi umum: Ada tes acak rapid test antigen atau GeNose jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
  • Pelaku perjalanan transportasi pribadi: Diimbau lakukan tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose di rest area.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com