KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di 34 provinsi di Indonesia berlangsung Selasa (1/6/2021) hingga 14 Juni 2021.
Adapun, PPKM Mikro diterapkan kembali untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kasus harian Covid-19 yang masih terus terjadi.
Keputusan itu disampaikan Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.
“Oleh karena itu untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas dia, Senin (24/5/2021), mengutip Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Airlangga menuturkan, mengutip Kompas.com, Senin, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.
Selain tiga daerah yang telah disebutkan, terdapat tujuh daerah lain yang mengalami kenaikan kasus aktif, yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.
Jika hendak melakukan perjalanan naik kereta api (KA) selama PPKM mikro terbaru, terdapat aturan terbaru yang sempat berlaku sebelum adanya aturan perjalanan periode pengetatan pra dan pasca-mudik, serta selama mudik.
Baca juga: Naik Kereta Api Bisa Pakai Tes GeNose di Stasiun, Begini Langkahnya
SE Kemenhub Nomor SE 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.