KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terkait perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat pascaperpanjangan pengetatan perjalanan periode 18-24 Mei 2021.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 1 -14 Juni 2021 mendatang di 34 Provinsi di Indonesia.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021
Keputusan tersebut disampaikan Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.
Kebijakan PPKM Mikro diterapkan kembali untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kasus harian pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.
“Oleh karena itu untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas dia, Senin (24/5/2021), mengutip Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Aturan Perjalanan Kereta Api Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021
Melansir dari Kompas.com, Airlangga menuturkan, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.
Selain tiga daerah yang telah disebutkan, terdapat tujuh daerah lain yang mengalami kenaikan kasus aktif, yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.
Jika hendak melakukan perjalanan dengan transportasi darat selama PPKM mikro terbaru, terdapat aturan yang sempat berlaku sebelum adanya aturan perjalanan periode pengetatan pra dan pascamudik, serta selama mudik.
Aturan perjalanan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Pandemi Covid-19.
Adapun, SE ini mencabut SE 17 Tahun 2021. Jika ingin mengetahui lebih lanjut, berikut syarat perjalanan naik transportasi darat terbaru yang sudah Kompas.com rangkum, Selasa (1/6/2021):
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.