Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/06/2021, 19:26 WIB

KOMPAS.com – Mulai 15-28 Juni 2021, jam operasional destinasi wisata dan taman rekreasi di Jakarta dibatasi mulai pukul 05:00 WIB pagi hingga 21:00 WIB malam dengan kapasitas maksimum 50 persen.

Aturan itu berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.

Baca juga: 8 Museum di Jakarta Terapkan Pembatasan Kunjungan 25 Persen

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Gumilar Ekalaya tanggal 15 Juni 2021.

Tujuannya adalah mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Berikut daftar usaha pariwisata dan ketentuannya berdasarkan surat keputusan yang berlaku hingga 28 Juni 2021:

Kegiatan usaha rumah makan/restoran/bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel wajib menerapkan protokol kesehatan, membatasi kapasitas pengunjung maksimum 50 persen, dan melayani take away/delivery service 24 jam.

Dine-in di restoran/rumah makan/bar hanya boleh sampai pukul 21:00 WIB. Layanan take away/delivery sesuai jam operasional atau 24 jam.

Baca juga: Cegah Covid-19, 10 Titik Keramaian di Jakarta Dibatasi

Golf/driving range beroperasi mulai pukul 6:00-21:00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen.

Kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) buka mulai pukul 05:00-21:00 WIB. Akses hotel/akomodasi 24 jam.

Museum dan galeri menerima pengunjung mulai pukul 8:00-16:00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen.

Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai) beroperasi pukul 6:00-17:00 WIB dan kapasitas maksimum 50 persen.

Baca juga: Daftar 3 Hotel Karantina untuk WNA dan WNI di Jakarta Barat

Waterpark yang memiliki izin beroperasi mulai pukul 6:00-18:00 WIB dengan kapasitas maksimum 25 persen.

Gelanggang renang dan kolam renang beroperasi pukul 6:00-18:00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wapres Ma’Ruf Amin: Wisata Halal Ada di China dan Korea Selatan

Wapres Ma’Ruf Amin: Wisata Halal Ada di China dan Korea Selatan

Travel Update
Penutupan Pekan Budaya Tionghoa 2023, Malioboro Dipadati Ribuan Pengunjung

Penutupan Pekan Budaya Tionghoa 2023, Malioboro Dipadati Ribuan Pengunjung

Travel Update
Jangan Salah, Wisata Halal dan Wisata Religi Ternyata Beda

Jangan Salah, Wisata Halal dan Wisata Religi Ternyata Beda

Travel Update
Surabaya Punya Lebih dari 900 Taman, Bisa Jadi Tempat Main Anak

Surabaya Punya Lebih dari 900 Taman, Bisa Jadi Tempat Main Anak

Travel Update
Situ Cipondoh, Sydney Opera House-nya Tangerang yang Harus Dijaga

Situ Cipondoh, Sydney Opera House-nya Tangerang yang Harus Dijaga

Jalan Jalan
Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Travel Tips
Cara Daftar dan Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Bikin Visa Jepang

Cara Daftar dan Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Bikin Visa Jepang

Travel Update
5 Destinasi Super Prioritas Baru Indonesia, Ada Bromo dan Raja Ampat

5 Destinasi Super Prioritas Baru Indonesia, Ada Bromo dan Raja Ampat

Travel Update
Cap Go Meh di Kota Bogor pada Minggu, 5 Februari 2023, Ada Rekayasa Lalu Lintas

Cap Go Meh di Kota Bogor pada Minggu, 5 Februari 2023, Ada Rekayasa Lalu Lintas

Travel Update
5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

Travel Tips
Biaya Bikin Visa Jepang: Waiver, Single, dan Multiple

Biaya Bikin Visa Jepang: Waiver, Single, dan Multiple

Travel Update
Waktu Terbaik Liburan ke Jepang, Tentukan Dulu Mau Lihat Apa

Waktu Terbaik Liburan ke Jepang, Tentukan Dulu Mau Lihat Apa

Travel Tips
Tarif Pendakian Gunung Prau Naik Jadi Rp 30.000 pada Tahun 2023

Tarif Pendakian Gunung Prau Naik Jadi Rp 30.000 pada Tahun 2023

Travel Update
Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Travel Tips
Cap Go Meh 2023 di Bekasi, Ini Rute Pawai Barongsai dan Naga

Cap Go Meh 2023 di Bekasi, Ini Rute Pawai Barongsai dan Naga

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+