ACEH UTARA, KOMPAS.com – Maskapai penerbangan Wings Air menghentikan penerbangan rute dari Bandara Sultan Malikussaleh di Kabupaten Aceh Utara ke Bandara Kualanamu di Medan, Sumatera Utara, pada 1-9 Agustus 2021.
Oleh karena itu, masyarakat Aceh tidak bisa melakukan perjalanan udara dari bandara tersebut selama sepekan lebih.
Baca juga: Wings Air Buka Rute Kupang-Lewoleba-Kupang, Mulai dari Rp 400 Ribu
Kepala Tatausaha Bandara Sultan Malikussaleh, Niswan, mengatakan bahwa maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group itu tidak menjelaskan alasan pembatalan tersebut.
“Diduga seiring dengan pemberlakuan PPKM Mikro Level 4 di Medan dan Level 3 di Aceh Utara menjadi alasan utama maskapai membatalkan penerbangan sementara waktu,” kata Niswan, melalui sambungan telepon, Kamis (5/8/2021).
Kendati demikian, bandara tetap buka setiap hari untuk penerbangan komersil, angkutan barang, dan militer.
Baca juga: Penumpang Pesawat di Bandara Malikussaleh Aceh Normal, Okupansi 80 Persen
“Kami tetap masuk kerja walau secara regular tidak ada penerbangan,” katanya.
Untuk masyarakat yang akan terbang lewat bandara itu, sambung Niswan, cukup membawa surat keterangan rapid test antigen.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat, Simak Ketentuannya
“Jika tak bawa rapid test antigen maka tak akan diizinkan terbang. Aturan ini sudah diketahui oleh masyarakat yang terbang selama ini,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.