Saat ini, mengutip Kompas.com, Senin (9/8/2021), pemerintah Indonesia kembali memperpanjang PPKM Darurat Level 4, 3, dan 2 sampai 16 Agustus mendatang.
Adapun, keputusan tersebut merupakan perpanjangan keempat PPKM Darurat. Sebelumnya, kebijakan ini telah diterapkan pada 3-20 Juli.
Namun, pemerintah memperpanjang kebijakan pada 21-25 Juli sebelum diperpanjang lagi pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus.
Melansir Kompas.com, Selasa, terdapat aturan terbaru untuk perjalanan pesawat yakni seluruh calon penumpang harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Selanjutnya, mereka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Namun, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 menyebutkan, dua syarat tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dua pulau tersebut.
Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia Tahun 2021
Sementara itu, perjalanan pesawat antarkota atau kabupaten dalam dua pulau tersebut syaratnya hanya menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil sehari sebelum keberangkatan.
Namun, syarat tersebut baru berlaku jika calon penumpang telah memperoleh vaksin dosis kedua. Jika baru dosis pertama, mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan.
Selain berkas-berkas di atas yang perlu disiapkan, penumpang juga wajib mempersiapkan berkas syarat naik pesawat pada umumnya seperti boarding pass, dan identitas diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.