KOMPAS.com – Jalur pendakian Gunung Ungaran via Perantunan kembali buka untuk wisatawan.
Informasi itu dikonfirmasi oleh salah satu petugas Basecamp Pendakian Gunung Ungaran via Perantunan bernama Widodo.
“Iya, pendakian Gunung Ungaran via Perantunan sudah buka,” kata dia kepada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Peziarah yang Sempat Hilang di Gunung Ungaran, Tidak Lewat Jalur Wisata Pendakian
Meski sudah resmi buka, masih ada pembatasan yang dilakukan pihak pengelola sesuai Instruksi Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Semarang.
Widodo melanjutkan bahwa sesuai aturan itu, pendakian Gunung Ungaran via Perantunan sudah boleh buka.
Pihak pengelola pendakian Gunung Ungaran via Perantunan menerapkan aturan yang wajib dipatuhi pendaki.
Salah satunya adalah jumlah pendaki gunung setinggi 2.050 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu via Perantunan dibatasi sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Semarang.
Widodo menjelaskan, jumlah maksimal pendaki yang bisa naik dari Jalur Perantunan per harinya hanya 85 orang.
“Namun, kuota dibatasi 25 persen dan tentunya dengan protokol kesehatan,” sambung dia.
Guna penerapan pembatasan jumlah pendaki, calon pendaki harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Formulir pendakian ada di akun Instagram resmi pendakian Gunung Ungaran via Perantunan di @perantunan. Sertifikat vaksin bisa ditunjukkan melalui whatsapp dan dilampirkan bersama formulir registrasi.
Baca juga: Jangan Nekat Masuk Tempat Wisata di Semarang Jika Belum Vaksin
Adapun, pembukaan kembali jalur pendakian Gunung Ungaran via Perantunan itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang mengizinkan tempat wisata buka lagi.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (29/8/2021), Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan bahwa wilayahnya kini berstatus PPKM Level 3.
“Dengan penetapan tersebut, maka ada sejumlah kelonggaran, termasuk pembukaan tempat wisata,” kata dia di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Minggu.
Baca juga: Malioboro Asinan di Kabupaten Semarang, Tempat Menikmati Indahnya Rawa Pening
Namun, kini Semarang Raya tak lagi berstatus PPKM Level 3. Status Kabupaten Semarang kini masuk PPKM Level 2.
Hal itu sesuai nstruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.