KOMPAS.com – Sejumlah destinasi dan tempat wisata di Indonesia mewajibkan wisatawan untuk menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama saat berkunjung.
Beberapa yang sudah menerapkan aturan tersebut adalah Kabupaten Semarang dan Kota Semarang. Bahkan, Kabupaten Semarang melarang wisatawan berusia di bawah 12 tahun untuk masuk ke tempat wisata.
Baca juga: Syarat Masuk ke Malioboro dan Stasiun Tugu, Wajib Vaksin dan Pakai Masker
Untuk tempat dan kawasan wisata, beberapa yang mewajibkan bukti vaksinasi adalah Museum Lawang Sewu, Gunung Papandayan, Malioboro, serta tiga mal di Jakarta, yakni Plaza Indonesia, Senayan Park, dan Lippo Mall Kemang.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa syarat wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 sebelum berwisata masih didiskusikan.
Baca juga: Syarat Wisata ke Lawang Sewu, Wajib Bawa Bukti Vaksin Covid-19
“Penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan kunjungan wisata ke depannya masih terus dikaji lebih lanjut,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing virtual, Senin (30/8/2021).
Meski begitu, dia mengarahkan agar calon wisatawan tetap menunjukkan sertifikat vaksin yang dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Wisata Gunung Papandayan Buka Lagi, Wisatawan Wajib Bawa Bukti Vaksin
Menurut Sandiaga, selain berfungsi sebagai “kartu vaksin” digital, aplikasi itu juga bisa menyimpan hasil tes Covid-19 pengguna, dan melakukan penelusuran bagi pengguna yang terkena Covid-19.
“PeduliLindungi ini akan menjadi standar emas kita dalam berkegiatan,” ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.