KOMPAS.com - Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, akan menerapkan aturan ganjil genap mulai Jumat (17/9/2021) hingga Minggu (19/9/2021).
Adapun aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap yang dimaksud berlaku di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata.
Berdasarkan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021), aturan tersebut berlaku di Pintu I TMII, dan Gerbang Barat serta Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol. Aturan itu diterapkan mulai pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB.
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Manager Corporate Communications PT Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari.
"Iya, betul," ucapnya kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga:
Untuk informasi, aturan ganjil genap di tempat wisata tertentu mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Surat keputusan itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (13/9/2021).
Dalam Kepgub tersebut, jam operasional tempat wisata yang diizinkan ikut uji coba pembukaan kembali hanya sampai 21.00 WIB.
Pengunjung dan pegawai yang bekerja juga harus memasang aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Sementara itu, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang masuk tempat wisata.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.