Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/09/2021, 15:16 WIB
Kistin Septiyani,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tiga obyek wisata di Jakarta mengikuti tahap uji coba pembukaan kembali tempat wisata berdasarkan usulan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Adapun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengumumkan 20 tempat wisata dalam uji coba tersebut, Senin (13/9/2021).

Tempat wisata itu berlokasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur.

Baca juga: Daftar 20 Tempat Wisata yang Uji Coba Buka, Jakarta sampai Jawa Timur

Berikut ini adalah sejumlah obyek wisata di Jakarta yang buka dalam tahap uji coba tersebut, sehingga bisa menjadi pilihan wisata saat akhir pekan. 

Harap diingat bahwa wisatawan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan, serta memasang aplikasi PeduliLindungi. 

Pantai Ancol

Suasana pantai Ancol yang lengang dan tak ada pengunjung berenang di pantai, Sabtu (27/6/2020). Pihak Ancol melarang adanya aktivitas berenang di pantai selama masa pandemi.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Suasana pantai Ancol yang lengang dan tak ada pengunjung berenang di pantai, Sabtu (27/6/2020). Pihak Ancol melarang adanya aktivitas berenang di pantai selama masa pandemi.
Pantai Ancol adalah salah satu unit rekreasi di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, yang buka dalam uji coba ini. Pengunjung yang sudah bervaksin Covid-19 bisa mengunjungi obyek wisata ini.

Pengunjung dapat berolahraga atau sekedar bersantai di pinggir pantai. Namun, mereka masih dilarang berenang di pantai. 

Dilansir dari Ancol.com, pihak pengelola menerapkan pembatasan jam kunjungan khusus di pantai sepanjang kawasan Symphony of The Sea. Pembatasan jam kunjungan tersebut dibagi menjadi tiga sesi per hari.

Sesi pertama adalah pukul 06.00 -11.00 WIB, sementara sesi kedua pukul 11.00 - 16.00 WIB, dan sesi ketiga pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Pengunjung perlu melakukan reservasi tiket kunjungan di ancol.com. Harga tiket masuk adalah Rp 25.000 per orangnya.

Baca juga: 2 Tempat Wisata di Jakarta Bakal Dibuka Kembali Lewat Tahap Uji Coba

Dunia Fantasi

Pengunjung menaiki wahana di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Kamis (29/10/2020). Liburan panjang dimanfaatkan warga untuk berwisata ke tempat wisata pantai tersebut, jumlah pengunjung tercatat mencapai sekitar 22.000 pada pukul 15.00. Kuota pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal atau 25.000 orang pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengunjung menaiki wahana di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Kamis (29/10/2020). Liburan panjang dimanfaatkan warga untuk berwisata ke tempat wisata pantai tersebut, jumlah pengunjung tercatat mencapai sekitar 22.000 pada pukul 15.00. Kuota pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal atau 25.000 orang pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.

Dunia Fantasi atau Dufan merupakan unit rekreasi yang juga berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Taman hiburan ini menyediakan beragam wahana yang bisa dinikmati pengunjung. 

Wisatawan yang sudah melakukan vaksinasi dapat berkunjung mulai dari pukul 10.00 sampai 17.00 WIB.

Seperti obyek wisata lain di Ancol, penggunjung harus melakukan reservasi terlebih dahulu melalui situs ancol.com.

Pengunjung bisa berekreasi di akhir pekan dengan membayar mulai dari Rp 225.000 per orangnya.

Baca juga: Ancol dan TMII Terapkan Aturan Ganjil Genap hingga 19 September

Ocean Dream Samudra

Penguin baru di Ocean Dream Samudra Ancol, Jakarta Utaradok. Ocean Dream Samudra Ancol Penguin baru di Ocean Dream Samudra Ancol, Jakarta Utara
Ocean Dream Samudra juga menjadi salah satu unit rekreasi di Ancol yang kembali beroperasi dalam uji coba pembukaan tempat wisata. 

Tempat wisata ini merupakan taman hiburan bertema air. Pengunjung bisa menyaksikan pertunjukan bawah air, akuarium, dan pentas hewan laut.

Ocean Dream Samudra dapat dikunjungi pukul 09.00 - 18.30 WIB di akhir pekan dan 09.30 -16.30 WIB di hari kerja.

Mereka perlu membayar mulai dari Rp 100.000 per orang untuk menikmati wahana di lokasi ini.

Baca juga: Wisata Ancol Bakal Buka, Pengunjung Wajib Sudah Vaksin

Adapun pengunjung wajib mematuhi sejumlah aturan selama berada di kawasan Ancol.

Mereka harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta menunjukkan status vaksinasi dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, mereka juga harus memakai masker dengan benar, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan. 

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan rekreasi di Ancol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com