Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/11/2021, 20:11 WIB

CIBINONG, KOMPAS.com - Empat tempat wisata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, boleh beroperasi kembali saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kalau yang sudah ada rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor baru empat (tempat wisata)," ungkap Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Titi Sugiarti di Cibinong, Bogor, Selasa (2/11/2021) seperti dikutip dari Antara

Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan di Puncak dan Sentul Bogor, Antisipasi Libur Nasional.

Empat wisata yang merupakan tempat konservasi hewan dan tumbuhan tersebut:

  1. Taman Safari Indonesia Cisarua
  2. Taman Buah Mekarsari Cileungsi
  3. Cimory Dairyland
  4. Agrowisata Gunung Mas

"Selebihnya kalau ada yang operasional, lebih kepada fasilitas penginapan atau restoran yang merupakan fasilitas dari tempat wisatanya, karena tempat wisatanya sendiri masih belum diperkenankan," kata Titi.

Baca juga: 5 Aktivitas Menarik di Lembah Pinus Camp & Cafe Bogor, Bisa Jelajah Alam

Sejumlah aturan mengenai operasional wisata konservasi hewan dan tumbuhan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor nomor 443/440/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan keenam PPKM Level 3. 

Kegiatan wisata di Taman Buah Mekarsari di Bogor, Jawa Barat.dok. Instagram @mekarsari_fruitgarden Kegiatan wisata di Taman Buah Mekarsari di Bogor, Jawa Barat.

Aturan operasional

Melalui Keputusan Bupati tersebut, Pemkab Bogor mengatur operasional wisata konservasi yaitu:

  • Menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Tutup pukul 17.00 WIB
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Baca juga: 5 Camping Ground di Sentul Bogor

Tempat wisata yang masih tutup

Sementara itu, beberapa tempat wisata lainnya seperti wisata alam, desa wisata, beserta fasilitas penunjangnya ditutup sementara.

Kemudian, wahana permainan dalam ruangan dan luar ruangan pun ditutup sementara.

Tempat penginapan

Tempat penginapan boleh buka dengan syarat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan dengan menunjukkan tes Antigen negatif hasil pemeriksaan paling lama H-1. (M Fikri Setiawan/Risbiani Fardaniah)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+