KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melarang pelaksanaan pesta kembang api dalam rangka perayaan tahun baru 2022.
Keputusan ini terkait dengan pelarangan pesta kembang api dan arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar dari pemerintah pusat. Keputusan tersebut diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menurut Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, pihaknya telah melarang pesta kembang api saat malam pergantian tahun sejak Covid-19 mewabah di Nusantara.
"Untuk pesta kembang api, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, termasuk pulau Bali, kami melarang adanya pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun atau malam tahun baru, sampai sekarang," ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (20/11/2021).
Baca juga:
Kendati demikian, Pemprov Bali tetap melaksanakan perayaan tahun baru dengan aturan ketat.
Ia menambahkan, pihaknya akan membatasi jumlah warga dan wisatawan yang merayakan tahun baru di tempat wisata dan tempat umum lainnya hingga 50 persen.
Pembatasan tersebut bertujuan menekan penularan Covid-19.
Tidak hanya itu, protokol kesehatan saat malam pergantian tahun juga akan diperketat.
"Guna menghindari penyebaran Covid-19, teman-teman di pariwisata dan Satgas Covid-19 akan memantau jalannya perayaan Natal dan tahun baru dari aturan prokes dan jaga jarak para warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun itu," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.