KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyiapkan bantuan bertajuk Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) untuk pelaku industri pariwisata.
Bantuan ini ditujukan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang tedaftar di OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.
Selain itu, menurut laman Kemenparekraf, para pelaku usaha tersebut belum menerima bantuan program pemerintah di Kemenparekraf.
"Ada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi lainnya yang akan mendapatkan bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata. Terutama nanti saat-saat kita mengalami PPKM Level 3 (serentak saat Nataru). Mereka membutuhkan bantuan ini," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin (22/11/2021).
Baca juga:
Adapun para pelaku usaha yang telah terdaftar akan menerima dana sebesar Rp 1,8 juta.
Pendaftaran telah dibuka pada 15-26 November 2021 melalui laman bpup. kemenparekraf.go.id. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring.
"Saya berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan diri serta memanfaatkan bantuan yang diterima," ujarnya.
Ia juga berharap agar ekonomi segera bangkit, serta tercipta peluang usaha dan lapangan kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.