KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi membatasi kedatangan dari 8 negara sebagai antisipasi penyebaran varian baru Covid-19 di Indonesia yakni B.1.1.529 atau Omicron.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang diteken Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada Sabtu (27/11/2021), dan efektif mulai Senin (29/11/2021).
“Tujuan diterbitkan surat edaran ini yaitu meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya imported case varian baru Covid-19 B.1.1.529,” jelas Widodo.
Baca juga:
SE tersebut menerangkan, delapan negara yang kedatangannya dibatasi adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.
Orang asing yang pernah dan/atau mengunjungi delapan negara itu dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Nusantara dilarang berkunjung untuk sementara waktu.
Widodo dalam SE tersebut menyebutkan, ada juga penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga dari 8 negara tersebut.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20,” ujar dia.
Adapun kebijakan tersebut berlaku hingga waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.