KOMPAS.com - Acara perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) di mal dan pusat perbelanjaan ditiadakan, kecuali pameran UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Peniadaan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca juga:
Aturan yang diteken pada Kamis (9/12/2021) ini akan efektif pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Berikut sejumlah syarat perayaan tahun baru 2022 di mal berdasarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:
Baca juga: 3 Syarat Bepergian Saat Nataru 2022, Wajib Sudah Divaksin Lengkap
Pengunjung diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Di antaranya adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitizer, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menjaga jarak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.