KOMPAS.com – Pemerintah membatalkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
“Akan ada revisi pada Instriksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan tahun baru maupun aturan terkait lainnya,” kata Luhut dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Saat periode libur Nataru, pemerintah tetap akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Namun, tetap ada pengetatan.
Kompas.com memberitakan, Luhut mengatakan bahwa keputusan itu didasarkan pada penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik secara signifikan.
Baca juga: Update Daftar Daerah PPKM Terbaru di Jawa dan Bali
Adapun capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 di Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis 2 hampir 56 persen.
Selain itu, vaksinasi untuk lansia sudah mencapai 64 persen untuk dosis 1 dan 42 persen untuk dosis 2.
Meski kebijakan PPKM Level 3 serentak batal, tetap akan dilakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan saat periode libur Nataru.
Akan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan saat periode libur Nataru.
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.