“Tadi di ratas diputuskan, ini harus ada penyesuaian bahasa yakni bukan PPKM Level 3 tapi peraturan khusus kegiatan yang berkaitan dengan Nataru. Tidak ada PPKM Level 3,” ungkap Sandiaga di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Kompas.com memberitakan, Senin, tempat wisata diizinkan untuk tetap beroperasi selama Nataru dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga:
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Minggu (12/12/2021), protokol kesehatan tentang kegiatan pariwisata sudah diturunkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Adapun Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Kebijakan ini efektif pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Kegiatan pariwisata yang diatur dalam Inmendagri itu adalah sebagai berikut:
Melansir Antara, Senin (13/9/2021), kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi menandakan bahwa yang bersangkutan sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.