Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Gunakan Aplikasi M-Paspor, Bisa untuk Paspor Baru

Kompas.com - 31/12/2021, 12:07 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi M-Paspor resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (30/12/2021), salah satu tujuannya untuk memudahkan pemohon paspor. 

Calon pelaku perjalanan internasional bisa mengajukan permohonan membuat paspor dengan mengunggah hasil scan berkas ke aplikasi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

Hal tersebut dinilai memudahkan pemohon paspor karena mereka tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imgirasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan bahwa aplikasi M-Paspor memiliki fitur yang bisa mengakomodasi tahapan permohonan paspor yang umumnya dilakukan secara tatap muka. 

“Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI,” jelas Angga, melansir laman Ditjen Imigrasi Republik Indonesia, Jumat. 

Baca juga: Panduan Mengganti Paspor Rusak dan Biayanya

Aplikasi M-PasporKOMPAS.com/IRFAN KAMIL Aplikasi M-Paspor

Pemohon bisa mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Playstore di smartphone. Selanjutnya mereka bisa mengunggah berkas persyaratan, memilih kantor imigrasi, dan jadwal kedatangan yang diinginkan.

“Untuk saat ini kami masih soft launching. Kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang,” katanya. 

Tahap selanjutnya, pemohon bisa melakukan pembayaran secara daring melalui marketplace, di antaranya Tokopedia dan Bukalapak.

Pembayaran juga bisa dilakukan secara luring, antara lain melalui bank, kantor pos, dan Indomaret.

Batas waktu pembayaran adalah dua jam setelah dokumen diunggah.

Baca juga: Harga Membuat Paspor Tahun 2021

Untuk saat ini, aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Sementara, versi iOS masih dalam tahap approval (persetujuan) oleh Appstore.

“Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia”, tutup Angga.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com