KOMPAS.com - Indonesia menutup sementara pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron maupun varian mutasi yang akan datang.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan 4 Januari 2022.
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupin transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut."
Demikian ungkap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam SE Satgas Covid-19 No 1/2022, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (06/01/2021).
Baca juga: PPKM Level 2, Ingat Lagi Aturan Akitivitas Tempat Wisata di Jakarta
Negara atau wilayah yang mengonfirmasi adanya transmisi virus varian Omicron:
Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron:
Negara atau wilayah dengan jumlah kasus komfirmasi lebih dari 10.000 kasus varian Omicron:
Baca juga: Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari
SE tersebut juga memuat ketentuan soal diizinkannya pelaku perjalanan luar negeri berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) memasuki Indonesia, asal tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah.
Penutupan sementara masuknya WNA dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:
Semua pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang berlaku dan dapat menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Ketentuan dalam SE mulai berlaku per 7 Januari 2022.
Baca juga: