Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.
Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 20.000, bus sedang Rp 20.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.
Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 5.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.
Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 2.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.
Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 1.000.
Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 30.000, truk besar Rp 20.000, dan bus besar Rp 20.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.
Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 15.000, bus sedang Rp 15.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.
Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 2.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.
Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 1.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.
Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 500.
Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 20.000, truk besar Rp 15.000, dan bus besar Rp 15.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.
Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 10.000, bus sedang Rp 10.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.
Sementara untuk kendaraan berukuran lebih kecil di bawahnya, sama dengan tarif kawasan II.
Baca juga: 7 Wisata Pantai Dekat Malioboro, Bisa Main di Atas Gumuk Pasir