Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Daftar Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta Sesuai Lokasinya

Kompas.com - 21/01/2022, 20:31 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

Tarif tempat parkir insidental

  • Kawasan I

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.

Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 20.000, bus sedang Rp 20.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.

Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 5.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.

Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 2.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.

Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 1.000.

  • Kawasan II

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih adalah Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000.

Lalu tarif truk sedang/box Rp 20.000 dan bus sedang Rp 20.000.

Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga dikenakan Rp 5.000.

Bagi sepeda motor biayanya Rp 2.000. Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak Rp 1.000.

  • Kawasan III

Semua tarif kendaraan sama dengan kawasan II di tempat parkir insidental. 

Adapun tarif parkir selengkapnya dapat dilihat di sini

Baca juga: 7 Hotel Murah Dekat Malioboro, Cuma Rp 200.000-an

Melapor ke mana?

Setelah mengetahui informasi lengkap daftar tarif parkir resmi di Yogyakarta, kamu bisa melaporkannya jika mendapati tarif parkir yang tidak wajar.

Kamu bisa menghubungi Satgas Parkir Dishub Yogyakarta melalui nomor 0818-0270-4212, 0813-2909-3669, atau 0274-561415.

Sertakan juga keterangan lokasi dan bukti foto untuk memudahkan petugas melakukan penindakan.

 

Selain itu, kamu juga bisa melapor ke lapor.jogjaprov.go.id jika memiliki pengalaman tersebut.

 Baca juga: PKL Malioboro Direlokasi, Pindah ke Mana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com