Kemenkes juga merilis daftar kepatuhan penggunaan PeduliLindungi di fasilitas publik untuk setiap provinsi di Jawa dan Bali.
Di DKI Jakarta, misalnya, 10 besar mal atau pusat perbelanjaan yang dianggap tidak patuh dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi antara lain:
Terkait hasil pemantauan ini, Kemenkes telah memberikan teguran terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak patuh terhadap pemanfaatan PeduliLindungi karena dianggap berpotensi besar memicu klaster penularan Covid-19.
Baca juga: Sandiaga Uno Soroti PeduliLindungi yang Masih Sering Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.