Sementara itu, visa B211A yang saat ini diwajibkan pemerintah untuk wisman dengan tujuan wisata, memiliki harga lebih tinggi karena pada awalnya merupakan visa tujuan bisnis seharga 50 dolar AS (sekitar Rp 717.224).
Oleh karena itu, menurutnya wajar jika ada oknum tertentu yang menjual visa cepat dengan harga mahal, sebagai ganti atas kemudahan layanan memproses visa.
"Kalau aturan itu dibuat njelimet, orang akan susah buat apply. Makanya di dalam kesusahan itu, orang mencari celah atau ruang untuk bisa mendapatkan keuntungan. Coba kalau sekarang dibuat aturan yang mudah, everyone can apply," ujarnya.
Baca juga:
Adapun Winastra menyarankan beberapa gagasan yang menurutnya dapat membantu mengantisipasi kejadian ini.
Pertama, regulasi dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 sebaiknya diubah terlebih dahulu dan diganti dengan aturan khusus wisman atau visa turis.
Kedua, untuk jangka pendek, pemerintah dapat membuatkan aturan Visa on Arrival baru.
"Kalau memang dirasa Visa on Arrival (tidak ada) supaya tidak berkerumun, aturannya apply saja sebelum mereka datang, kemudian bayar baru di Bali, kan tidak ada kerumunan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.