JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kembali diperbarui oleh pemerintah, sejalan dengan keluarnya aturan terbaru, yakni Surat Edaran Satgas Covid-19 No.12 Tahun 2022, yang berlaku mulai Selasa (08/03/2022).
Salah satu ketentuan yang dimuat dalam SE tersebut terkait dengan masa karantina bagi PPLN yang datang ke Indonesia.
Baca juga:
Disebutkan bahwa PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau dosis booster (penguat) cukup menjalani pemantauan kesehatan, atau karantina selama 1 x 24 jam saja.
Sementara bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menjalani karantina selama 7x24 jam.
Berikut rincian aturan karantina terbaru bagi PPLN yang masuk ke Indonesia.
Setelah tes ulang RT-PCR saat kedatangan, PPLN wajib karantina dengan ketentuan:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis pertama.
- Karantina selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis kedua, atau ketiga.
- Untuk PPLN berusia bawah 18 tahun, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada pendamping perjalanannya.
- Untuk PPLN yang melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina selama menetap di Indonesia.
Baca juga: Pengawasan Lemah, Uji Coba Bebas Karantina Dinilai Terburu-buru
Ketentuan karantina terpusat
Berikut ini adalah ketentuan untuk PPLN yang menjalani karantina terpusat:
- Bagi warga negara Indonesia (WNI), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas. Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI PPLN.
- WNI di luar kriteria yang disebut sebelumnya wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
- Untuk warga negara asing (WNA), khususnya diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Baca juga: Daftar Lengkap 28 Hotel Karantina di Jakarta, Harga Mulai Rp 2,5 Juta
Aturan di pintu masuk kedatangan luar negeri
Unsplash/Voo qqq Ilustrasi bandara.
Seluruh PPLN, baik WNI atau WNA, yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri harus mengikuti aturan berikut:
- Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di wilayah asal yang diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
- Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
- WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
- WNA yang belum mendapat vaksinasi akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- WNA yang berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema gotong royong sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga:
Pengecualian menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada:
1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing, setingkat menteri ke atas.
2. WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
3. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan penerbangan internasional keluar wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara saat menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, namun dengan sejumlah syarat sebagai berikut:
- Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia.
- Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan dengan tujuan akhir negara tujuan.
- PPLN berusia di bawah 18 tahun.
- PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.