Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Karantina dari Luar Negeri dan Alur Kedatangan

Kompas.com - 09/03/2022, 11:16 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kembali diperbarui oleh pemerintah, sejalan dengan keluarnya aturan terbaru, yakni Surat Edaran Satgas Covid-19 No.12 Tahun 2022, yang berlaku mulai Selasa (08/03/2022).

Salah satu ketentuan yang dimuat dalam SE tersebut terkait dengan masa karantina bagi PPLN yang datang ke Indonesia.

Baca juga:

Disebutkan bahwa PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau dosis booster (penguat) cukup menjalani pemantauan kesehatan, atau karantina selama 1 x 24 jam saja.

Sementara bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menjalani karantina selama 7x24 jam.

Aturan karantina terbaru PPLN

Berikut rincian aturan karantina terbaru bagi PPLN yang masuk ke Indonesia.

Setelah tes ulang RT-PCR saat kedatangan, PPLN wajib karantina dengan ketentuan:

  • Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis pertama.
  • Karantina selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis kedua, atau ketiga.
  • Untuk PPLN berusia bawah 18 tahun, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada pendamping perjalanannya.
  • Untuk PPLN yang melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina selama menetap di Indonesia.

Baca juga: Pengawasan Lemah, Uji Coba Bebas Karantina Dinilai Terburu-buru

Ketentuan karantina terpusat

Berikut ini adalah ketentuan untuk PPLN yang menjalani karantina terpusat:

  • Bagi warga negara Indonesia (WNI), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas. Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI PPLN.
  • WNI di luar kriteria yang disebut sebelumnya wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
  • Untuk warga negara asing (WNA), khususnya diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Baca juga: Daftar Lengkap 28 Hotel Karantina di Jakarta, Harga Mulai Rp 2,5 Juta

Aturan di pintu masuk kedatangan luar negeri

Ilustrasi bandara.Unsplash/Voo qqq Ilustrasi bandara.

Seluruh PPLN, baik WNI atau WNA, yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri harus mengikuti aturan berikut:

  • Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
  • Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
  • Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di wilayah asal yang diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
  • Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
  • WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
  • WNA yang belum mendapat vaksinasi akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • WNA yang berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema gotong royong sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga:

Pengecualian menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada:

1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing, setingkat menteri ke atas.

2. WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA).

3. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan penerbangan internasional keluar wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara saat menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, namun dengan sejumlah syarat sebagai berikut:

  • Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia.
  • Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan dengan tujuan akhir negara tujuan.
  • PPLN berusia di bawah 18 tahun.
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com