KOMPAS.com - Mulai Jumat (1/4/2022), wisatawan asing yang hendak masuk Thailand tidak diwajibkan menunjukkan bukti negatif tes RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu 72 jam sebelum perjalanan.
Adapun Pusat Administrasi Situasi Covid-19 Thailand (CCSA), pada Jumat (18/3/2022), telah menyetujui pencabutan syarat wajib tes PCR sebelum perjalanan tersebut.
Dilansir dari TAT News, Jumat, saat ini Pemerintah Thailand sedang mempersiapkan rencana yang terdiri dari empat fase guna menurunkan level Covid-19 dari pandemi menjadi endemi.
Baca juga:
Wisatawan asing yang memenuhi syarat menurut salah satu dari tiga skema masuk ke Thailand saat ini, yakni Test & Go, Sandbox, dan Alternative Quarantine (AQ), akan diizinkan masuk tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum perjalanan.
Baca juga: Ribuan Turis Rusia Tertahan di Thailand Akibat Konflik Rusia-Ukraina
Jumlah bandara yang disetujui sebagai pintu masuk meningkat menjadi delapan, yaitu Don Mueang, Suvarnabhumi, Phuket, Krabi, Samui, Chiang Mai, U-Tapao, dan Hat Yai.
Tidak hanya itu, jumlah pos pemeriksaan perbatasan darat meningkat menjadi empat pos, yakni Nong Khai, Udon Thani, Songkhla, dan Satun.
Sementara itu, pintu masuk jalur air meningkat hingga tiga provinsi, yaitu Phuket, Chon Buri, dan Surat Thani.
Baca juga: Bebas Karantina, Simak Syarat Perjalanan Terbaru ke Thailand
Meski kewajiban tes sebelum perjalanan akan dihapus, namun terdapat dua tes yang tetap dilakukan oleh wisatawan asing yang menjalani skema Test & Go dan Sandbox.
Dua tes tersebut adalah tes RT-PCR setibanya di Thailand, dan tes antigen mandiri pada hari kelima.
Selain itu, periode tinggal dalam skema Sandbox akan dikurangi dari tujuh hari menjadi lima hari di destinasi-destinasi Sandbox.
Setelah lima hari, wisatawan akan diizinkan melakukan perjalanan ke wilayah lain di Thailand.
Untuk ketentuan skema AQ, masa karantina akan dikurangi menjadi lima hari, serta tes RT-PCR dilakukan pada hari keempat atau kelima.
Baca juga: Nama Asli Bangkok Thailand yang Jadi Nama Kota Terpanjang di Dunia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.