Papua Niugini sudah memuka akses masuk bagi turis asing tanpa karantina sejak 16 Februari 2022 lalu.
Syarat masuk ke Papua Niugini adalah wajib vaksin Covid-19 lengkap, kecuali untuk calon wisatawan di bawah usia 18 tahun atau penduduk Papua Niugini.
Hasil tes Covid-19 negatif dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan, kecuali anak usia bahwa lima tahun.
Saat tiba di Papua Niugini, turis asing wajib menjalani tes Covid-19 lagi, dan jika tes positif maka harus dikarantina selama tujuh hari.
Jika ada turis asing yang terinfeksi Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, mereka wajib membawa sertifikat medis yang menyatakan mereka telah sembuh.
Laos dibuka kembali bagi turis asing dari 17 negara termasuk Indonesia sejak 1 Januari 2022 lalu, dikutip dari Visa Laos.
Turis asing yang boleh masuk adalah mereka yang sudah divaksin Covid-19 secara penuh dan bisa memasuki Laos di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Vaksin penuh itu setidaknya wajib sudah diberikan minimal 14 hari sebelum keberangkatan, jika belum vaksin tetap wajib menjalani karantina.
Mereka wajib juga menjalani tes PCR dengan hasil negatif paling lambat dikeluarkan 72 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan harus memiliki asuransi kesehatan pertanggungan minimal 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 717 juta.
Selain itu, turis asing perlu mendaftar secara online dan mengunduh aplikasi Laos Covid-19 dan wajib mengunggah sertifikat vaksinasi dan hasil tes Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.