Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisata ke Maladewa Kini Tidak Wajib Karantina dan Tunjukkan Hasil PCR

Kompas.com - 25/03/2022, 19:05 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Maladewa atau Maldives telah melonggarkan syarat masuk untuk wisatawan asing, tepatnya sejak Senin (14/3/2022).

Dikutip dari laman resmi Imigrasi Republik Maladewa, wisatawan tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR selama kedatangan dan keberangkatan. Kebijakan yang sama juga berlaku untuk wisatawan yang belum divaksinasi Covid-19.

Baca juga:

Selain itu, wisatawan tidak wajib menjalani karantina. 

Namun, mereka dianjurkan untuk melakukan tes PCR pada hari ketiga dan kelima setibanya di negara kepulauan tersebut. Hal ini dikecualikan bagi wisatawan yang tengah tiba dan penduduk Maladewa.

Ilustrasi Maladewa.FREEPIK / siraphol siricharattakul Ilustrasi Maladewa.

Apabila mereka mengidap gejala-gejala yang berhubungan dengan Covid-19, maka mereka bisa melakukan tes antigen.

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba dan berangkat, melalui bandara maupun pelabuhan laut, wajib melengkapi formulir Traveler Health Declaration, atau Deklarasi Kesehatan Wisatawan, dalam kurun waktu 48 jam sebelum perjalanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com