KOMPAS.com - Pemerintah Maladewa atau Maldives telah melonggarkan syarat masuk untuk wisatawan asing, tepatnya sejak Senin (14/3/2022).
Dikutip dari laman resmi Imigrasi Republik Maladewa, wisatawan tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR selama kedatangan dan keberangkatan. Kebijakan yang sama juga berlaku untuk wisatawan yang belum divaksinasi Covid-19.
Baca juga:
Selain itu, wisatawan tidak wajib menjalani karantina.
Namun, mereka dianjurkan untuk melakukan tes PCR pada hari ketiga dan kelima setibanya di negara kepulauan tersebut. Hal ini dikecualikan bagi wisatawan yang tengah tiba dan penduduk Maladewa.
Apabila mereka mengidap gejala-gejala yang berhubungan dengan Covid-19, maka mereka bisa melakukan tes antigen.
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba dan berangkat, melalui bandara maupun pelabuhan laut, wajib melengkapi formulir Traveler Health Declaration, atau Deklarasi Kesehatan Wisatawan, dalam kurun waktu 48 jam sebelum perjalanan.
Wisatawan di Maladewa wajib memakai masker berdasarkan sejumlah kondisi tertentu, di antaranya:
Sementara itu, dilansir dari situs web Kementerian Kesehatan Republik Maladewa, wisatawan dianjurkan memakai masker jika:
Sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com, Selasa (23/2/2021), negara tersebut umumnya dikunjungi oleh 1,7 juta wisatawan per tahun. Namun, pada tahun 2020, Maladewa hanya dikunjungi oleh sekitar 500.000 pelancong.
Baca juga:
Maladewa berada di Samudera Hindia, serta dekat dengan Sri Lanka dan India. Negara ini terkenal akan pantai dan lautnya yang biru, serta sejumlah resor yang berada di tengah laut.
Negara ini juga memiliki fenomena "lautan bertabur bintang" yang berasal dari pancaran cahaya para plankton, sehingga menciptakan panorama yang unik ketika malam hari, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.