Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/04/2022, 16:04 WIB
Desi Intan Sari,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Para pemudik yang naik pesawat, kini wajib melakukan pengisian Electronic Health Alret Card (e-HAC) jika ingin berpergian.

Syarat tersebut diketahui telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan mengeluarkan SE Dirjen Perhubungan Udara nomor 36/2022 yang di dalamnya mengatur tentang pengisian e-e-HAC sebagai syarat mudik jika naik pesawat.

Perlu diketahui bahwa yang wajib mengisi e-HAC untuk perjalanan udara itu adalah orang berusia di atas enam tahun, dikutip dari Covid19.go.id, Senin (11/4/2022). 

Baca juga:

Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

Siap-siap Mudik, Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Bebas Antigen dan PCR

Tarif Terbaru Tol Jakarta-Surabaya untuk Mudik dan Balik 2022

Para calon penumpang moda transportasi udara bisa melakukan pengisian e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi dengan mudah.

Jangan lupa sebelum melakukan pengisian harus sudah punya akun lebih dulu dan login dengan opsi “Domestik” baru mengisi data sesuai keterangan.

Cara mengisi e-HAC lewat aplikasi PeduliLindungi

Jika ingin mengiai e-HAC lewat aplikasi PeduliLindungi, berikut ini Kompas.com rangkum caranya:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com