KOMPAS.com – Para pemudik yang naik pesawat, kini wajib melakukan pengisian Electronic Health Alret Card (e-HAC) jika ingin berpergian.
Syarat tersebut diketahui telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan mengeluarkan SE Dirjen Perhubungan Udara nomor 36/2022 yang di dalamnya mengatur tentang pengisian e-e-HAC sebagai syarat mudik jika naik pesawat.
Perlu diketahui bahwa yang wajib mengisi e-HAC untuk perjalanan udara itu adalah orang berusia di atas enam tahun, dikutip dari Covid19.go.id, Senin (11/4/2022).
Baca juga:
Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub
Siap-siap Mudik, Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Bebas Antigen dan PCR
Tarif Terbaru Tol Jakarta-Surabaya untuk Mudik dan Balik 2022
Para calon penumpang moda transportasi udara bisa melakukan pengisian e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi dengan mudah.
Jangan lupa sebelum melakukan pengisian harus sudah punya akun lebih dulu dan login dengan opsi “Domestik” baru mengisi data sesuai keterangan.
Jika ingin mengiai e-HAC lewat aplikasi PeduliLindungi, berikut ini Kompas.com rangkum caranya:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.