KOMPAS.com – Para pemudik yang naik pesawat, kini wajib melakukan pengisian Electronic Health Alret Card (e-HAC) jika ingin berpergian.
Syarat tersebut diketahui telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan mengeluarkan SE Dirjen Perhubungan Udara nomor 36/2022 yang di dalamnya mengatur tentang pengisian e-e-HAC sebagai syarat mudik jika naik pesawat.
Perlu diketahui bahwa yang wajib mengisi e-HAC untuk perjalanan udara itu adalah orang berusia di atas enam tahun, dikutip dari Covid19.go.id, Senin (11/4/2022).
Baca juga:
Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub
Siap-siap Mudik, Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Bebas Antigen dan PCR
Tarif Terbaru Tol Jakarta-Surabaya untuk Mudik dan Balik 2022
Para calon penumpang moda transportasi udara bisa melakukan pengisian e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi dengan mudah.
Jangan lupa sebelum melakukan pengisian harus sudah punya akun lebih dulu dan login dengan opsi “Domestik” baru mengisi data sesuai keterangan.
Jika ingin mengiai e-HAC lewat aplikasi PeduliLindungi, berikut ini Kompas.com rangkum caranya:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.