Aturan penggunaan perangkat elektronik
1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.
2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015-Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.
3. Sesuai aturan, pengisi daya baterai (power bank) berkapasitas daya:
- maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).
- 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air.
- lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.
4. Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).
5. Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat, dan pintu keluar di pesawat.
6. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain, dan kru di pesawat.
7. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.
Baca juga:
Seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan via udara:
1. Usia 18 tahun ke atas
- Vaksin ketiga (booster): Tidak memerlukan tes Antigen atau RT-PCR
- Vaksin kedua: Memerlukan hasil negatif tes Antigen masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam
- Vaksin pertama: Memerlukan RT-PCR hasil negatif masa berlaku 3 x 24 jam
2. Usia 6-17 tahun
- Vaksin kedua: Tidak memerlukan tes Antigen atau RT-PCR
3. Usia di bawah 6 tahun
Dikecualikan vaksinasi:
- Tidak memerlukan tes Antigen atau RT-PCR
- Asal melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
4. Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid
Belum/tidak dapat divaksin:
- Memerlukan hasil negatif RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam dan
- Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.