JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengimbau agar pelaksanaan halalbihalal Idul Fitri tahun ini digelar tanpa kegiatan makan dan minum.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan Halalbihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (22/04/2022).
Baca juga: Aturan Terbaru, Acara Halalbihalal Lebih 100 Orang Dilarang Makan dan Minum
Menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), imbauan ini dapat dijadikan momentum agar pelaku usaha, khususnya bidang kuliner, untuk berpikir kreatif.
Deputi Bidang Produk Wisata Kemenparekraf, Rizki Handayani Mustafa menyampaikan, imbauan tersebut bukan berarti menghambat kegiatan silaturahmi.
"Memang saat ini kita masih terus berhati-hati terhadap penyebaran Covid-19, tidak makan-makan bukan berarti tidak beramah tamah. Jadi makanannya bisa dibungkus," ujar Rizki saat Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (25/4/2022).
Baca juga:
Lebih lanjut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan bahwa aturan ini menjadi tantangan, khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ia mengusulkan para pelaku ekonomi kreatif agar menyiapkan makanan dengan tampilan yang menarik untuj bisa dibawa pulang.
"Saya justru mengusulkan, ini merupakan tantangan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk menyiapkan makanan dalam kotak atau goodie bag, kue-kue dibuat paket kecil yang cantik, daripada nyomot kaya dulu," ujar Sandiaga.
Dengan demikian, menurutnya, masyarakat tetap bisa melakukan halalbihalal sekaligus taat protokol kesehatan.
"Sehingga kita bisa tetap sungkem (patuh) dengan protokol kesehatan, dengan tidak menimbulkan pemicu penularan dari Covid-19," imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Muhammad Neil El Himam menyebut adaptasi baru ini mampu membuat perubahan.
Salah satunya membuat pelaku kuliner semakin berinovasi membuat produk-produk olahan beku dengan kemasan yang menarik dan rapi, untuk meningkatkan daya beli.
Baca juga: 10 Tips Mudik Lebaran yang Aman, Cek Kondisi Rumah dan Kendaraan
Mengutip Kompas.com (24/04/2022), Presiden Joko Widodo mengimbau agar tidak ada makan dan minum saat halalbihalal Idul Fitri tahun ini.
"Pak Presiden memberi catatan terkait kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti, terutama kegiatan untuk halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan-minum".
"Makan-minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (18/4/2022).
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
SE yang mengatur jumlah tamu selama halalbihalal tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat.
Dalam SE tersebut, untuk daerah berstatus PPKM level 1, tamu yang bisa hadir di acara halalbihalal adalah 100 persen.
Kemudian, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 2. Sementara, untuk jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal di daerah kategori PPKM level 3, adalah 50 persen.
Baca juga: 12 Tips Aman Mudik Naik Bus Lebaran 2022 Bebas Copet
Selanjutnya, untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
Selain itu, tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19 dari potensi kerumunan Lebaran 2022.
Terakhir, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing, terkait penguatan disiplin protokol kesehatan.
Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri, Cocok Dibagikan saat Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.