Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/07/2022, 21:25 WIB
Desi Intan Sari,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setelah dua tahun ditutup, tugu Monumen Nasional (Monas) kembali dibuka secara penuh untuk umum pada Jumat (01/07/2022).

Sebelumnya, pada Kamis (16/06/2022), Monas sudah dibuka kembali untuk publik namun masih dalam tahap uji coba.

Baca juga: Tutup 2 Tahun, Apa yang Berbeda dari Monas?

Dikutip dari Kompas.com, (18/06/2022), pada uji coba kunjungan, aktivitas pengunjung hanya terbatas di kawasan taman dan lapangan saja. Sementara jam operasionalnya sama seperti saat ini, yakni mulai pukul 06.00-16.00 WIB.

Pembukaan Monas secara penuh diumumkan melalui Instagram resmi @monumen.nasional pada Jumat (01/07/2022).

“Ada kabar gembira !! Setelah kawasan Taman Monas dibuka dari tanggal 16 Juni 2022, akhirnya Tugu Monas akan di buka kembali,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Tutup 2 Tahun, Apa yang Berbeda dari Monas?

Bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Monas wajib melakukan pendaftaran secara online lebih dahulu. 

Pendaftaran online untuk kunjungan ke Monas bisa dilakukan pada H-1 atau hari H untuk mengurangi antre. 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Alur dan syarat masuk terbaru ke Monas

Dikutip dari Instagram resminya, berikut alur dan syarat pendaftaran pengunjung masuk Monas:

1. Melakukan pendaftaran secara online dengan scan atau memindai QR pendaftaran yang telah disediakan di akun Instagram. Formulir pendaftaran hanya dapat digunakan sesuai tanggal yang tercantum.

2. Di lokasi, pengunjung wajib memindai QR aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapat vaksinasi penguat atau booster.

3. Pengunjung Monas wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.

4. Pelayanan verifikasi pendaftaran online

  • Pelayanan Loket pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
  • Jam operasional kunjungan pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB (waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan lebih lanjut). Senin tutup kunjungan.

5. Tiket masuk Monas menggunakan kartu JakCard Bank DKI.

6. Selama berkunjung dilarang makan dan tiduran di area Tugu Monas.

7. Dilarang juga menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas untuk tujuan melanggar hukum.

8. Unit pengelola kawasan Monas berhak untuk mengubah, menyesuaikan, menambah, atau menghapus salah satu syarat dan ketentuan ini, dan atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari pendaftaran online ini.

Baca juga: Spot Instagramable di Monas, Ada Taman Tersembunyi

Sebagai informasi, pendaftaran online tidak berlaku untuk pembelian tiket kunjungan ke Pelataran Puncak.

Tiket kunjungan Pelataran Puncak hanya tersedia secara offline di loket.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com