Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/07/2022, 18:55 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbeda dari haji reguler yang saat ini harus mengantri 40 tahun untuk keberangkatan, atau haji khusus (ONH Plus) yang menunggu 5-7 tahun, ada haji furoda yang bisa langsung berangkat tanpa antre dan tidak ada kuota.

Bagi yang ingin berangkat haji dengan menggunakan visa haji furoda, ketahui terlebih dahulu informasi terkait pengertian, biaya, dan cara mendapatkannya.

Baca juga: Ratusan Jemaah Batal Berangkat Haji Furoda, Apa Uangnya Bisa Kembali?

Berikut sejumlah informasi yang Kompas.com rangkum dari Kementerian Agama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kemenag Dirjen PHU) serta Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), serta sejumlah sumber lainnya.

Apa itu haji furoda?

Haji furoda atau haji Mujamalah adalah program haji tanpa antre, dengan menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Seorang jemaah haji mengambil air zamzam di Masjidil Haram MekkahShutterstock/Nurlan Mammadzada Seorang jemaah haji mengambil air zamzam di Masjidil Haram Mekkah

Haji furoda tidak menggunakan kuota haji khusus atau reguler yang telah diberikan kepada pemerintah Indonesia, sehingga biasa disebut juga sebagai haji non kuota.

Baca juga: Kenapa Idul Adha Disebut Lebaran Haji? Simak Penjelasannya 

Haji non kuota ini diselenggarakan secara mandiri (non pemerintah) oleh asosiasi travel yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Pemerintah tidak menetapkan standar pelayanan haji mujamalah, hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” kata Dirjen PHU, Nur Arifin kepada Kompas.com, Minggu (03/07/2022). 

Kendati demikian, pihak penyelenggara Haji Furoda wajib melaporkan setiap pemberangkatan calon jemaah haji guna mengakomodasi perlindungan terhadap WNI selama berada di luar negeri.

"Visa furoda itu berbeda dengan visa haji khusus atau haji reguler, dari cara mendapatkannya," kata Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi, Minggu. 

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Barang Jemaah Haji Tertinggal di Masjid Nabawi?

Syam menyampaikan, visa haji furoda biasanya keluar setelah bulan Ramadhan. Namun, untuk tahun ini, kata dia, memang visa haji furoda dikeluarkan sangat terlambat dan ternyata sangat sedikit jika dibandingkan dengan saat sebelum pandemi. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com