KOMPAS.com – Selfie alias berswafoto sudah jadi hal yang umum dilakukan saat ini. Meski begitu, ingatlah bahwa tak semua tempat sebetulnya bisa dijadikan lokasi selfie.
Di bandara, misalnya, ada area yang dilarang untuk melakukan selfie atau berfoto.
Baca juga: 8 Benda yang Dilarang untuk Dibawa ke Kabin Pesawat, Ini Daftarnya
Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo membenarkan bahwa ada sejumlah area di bandara yang dilarang untuk berfoto.
Menurutnya, aturan tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia sejak 2020.
“Peraturan tersebut menjadi acuan bagi Badan Usaha Bandar Udara dalam hal ini adalah PT Angkasa Pura I selaku perusahaan pengelola 15 bandar udara di Indonesia, untuk memastikan bahwa peraturan terkait pengambilan gambar di tempat tersebut dilarang,” ujar Rahadian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (07/07/2022).
Baca juga: 20 Bandara Terbaik di Dunia, Bandara Soekarno-Hatta Peringkat Berapa?
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Penerbangan Nasional mengatur tentang larangan pengambilan gambar (foto) di tempat-tempat tertentu di Daerah Keamanan Terbatas.
Diketahui ada empat area di bandara yang dilarang untuk foto mau pun diambil gambarnya, berikut daftarnya:
Baca juga: Nasib Sisa Makanan di Pesawat, Ada yang Dibakar
Keempat tempat tersebut tidak boleh diambil gambarnya karena termasuk area vital terkait dengan keamanan penerbangan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.